Pengamat Terorisme Minta Zulkarnaen Tetap Dipantau Meski Sudah Divonis 15 Tahun Penjara
Selama persidangan, Zulkarnaen mengatakan dia adalah pemimpin sayap militer JI, tetapi membantah keterlibatan dalam pemboman klub malam di Bali.
Pengacara Zulkarnaen, Asludin Hatjani, mengatakan hukuman penjara kliennya terlalu lama dan mengatakan mereka akan berkonsultasi jika akan mengajukan banding.
Analis keamanan Stanislaus Riyanta dari Universitas Indonesia, memperingatkan walaupun Zulkarnaen dijatuhi hukuman penjara, dia masih harus dipantau saat berada di penjara.
"Dia bisa menyebarkan ideologi radikalnya di penjara," katanya.
Setelah serangan Bali dan dengan dukungan dari Australia dan Amerika Serikat, Indonesia membentuk unit elit anti-teroris yang disebut Densus 88, yang membantu melemahkan JI dan penangkapan ratusan orang yang diduga militan.
Meski masih belum jelas seberapa kuat ancaman dari JI, kelompok-kelompok lain seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang diilhami oleh kelompok yang menamakan dirinya Islamic State, semakin menonjol.
Kelompok-kelompok ini juga dituduh telah melakukan serangan baru di Indonesia, termasuk bom bunuh diri 2018 di Surabaya yang menewaskan sekitar 30 orang.
ABC/Reuters
Pakar Keamanan menilai meski Zulkarnaen sudah divonis hukuman penjara, tetap harus dipantau karena ada kekhawatiran menyebarkan paham radikal di penjara
- Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
- Di Balik Gagasan Penerbit Indie yang Semakin Berkembang di Indonesia
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Dunia Hari Ini: 26 Tahun Hilang, Pria Aljazair Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Tetangga
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik