Pengamat: Tolak Pasal Otoriter di RUU Cipta Kerja

Pengamat: Tolak Pasal Otoriter di RUU Cipta Kerja
Demo buruh di depan Gedung DPR menolak menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) menegaskan norma hukum yang mengarah kepada pemerintahan yang otoriter dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) harus ditolak.

Tohadi menjelaskan adanya kecenderungan ke arah pemerintahan otoriter itu dimulai dari rumusan norma dalam Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja.

"Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja ada rumusan norma yang menentukan bahwa Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang yang nanti disahkan," kata pengamat politik dan tata negara tersebut, Rabu (19/2).

Menurut Tohadi, Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja itu menggunakan alasan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagai 'senjata ideologi' yang memberi alasan bagi Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden mengubah undang-undang.

Padahal, kata Tohadi, negara Indonesia sudah sepakat menganut sistem pembagian kekuasaan (division of power atau distribution of power) dengan mekanisme checks and balances. Dalam sistem seperti ini kekuasaan membentuk UU adalah kewenangan utama legislatif (DPR) dengan persetujuan Presiden.

"Jadi, bukan kewenangan utama Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden. Rumusan Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja hendak membalik ke belakang kewenangan Presiden di zaman Orde Baru," katanya.

Ketentuan mengenai perubahan undang-undang (UU), kata dia, diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) ada pada Pasal 170 Ayat (2) RUU Cipta Kerja. Jadi, rumusan kata Peraturan Pemerintah dalam Pasal 170 Ayat (2) RUU Cipta Kerja sebagai konsekuensi dari rumusan Pasal 170 Ayat (1) sebelumnya, yang menentukan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

"Instrumen hukum yang dimiliki Pemerintah Pusat atau Presiden kan memang Peraturan Pemerintah. Jadi, soal kekeliruan Peraturan Pemerintah (PP) ini sebagai kekeliruan ikutan dari ayat (1) sebelumnya," kata advokat yang pernah menjadi kuasa hukum Gus Dur tersebut.

Adanya kecenderungan ke arah pemerintahan otoriter itu dimulai dari rumusan norma dalam Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News