Pengamat UI: Rakyat Muak Hukum Tumpul Ke Atas

jpnn.com - JAKARTA - Tebang pilih aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang diduga terkait dengan korupsi dikritik oleh Guru Besar Politik Universitas Indonesia (UI), Muhammad Budyatna.
Dia mencontohkan, berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Presiden Soeharto dan kasus Bank Century yang oleh Misbakhun didalangi oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga tidak tersentuh secara hukum.
"Salah satu alasan publik, kenapa Soeharto harus turun, karena diduga korupsi? Lalu skandal Bank Century, menurut Misbakhun didalangi oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam perjalanan waktu, proses hukumnya tidak ada," kata Muhammad Budyatna, Senin (31/8).
Tidak jalannya proses hukum terhadap para mantan presiden menurut Budyatnya, juga akan berlanjut kepada anak mantan Presiden RI.
"Edhie Baskoro Yudhoyono, meski sudah seringkali disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menerima aliran dana dalam berbagai kasus, tidak juga pernah disentuh hukum," ujarnya.
Begitu juga dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus BLBI. "Itu juga sampai detik ini tidak tersentuh oleh hukum. Padahal ini penting untuk menjaga nama baik seorang pemimpin dan keluarganya," tegas Budyatna.
Lebih lanjut dia mempertanyakan apakah tradisi tersebut nantinya juga akan berlaku untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Apakah sikap aparat penegak hukum yang tidak mau memproses secara hukum mantan presiden ini kelak akan jadi yurisprudensi? Saya wajib mengingatkan rakyat sudah muak dengan hukum yang tumpul ke atas ini," pugkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Tebang pilih aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang diduga terkait dengan korupsi dikritik oleh Guru Besar Politik Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi