Pengamat Ungkap Anomali Reformasi Birokrasi Di ANRI

Pengamat Ungkap Anomali Reformasi Birokrasi Di ANRI
Ilustrasi: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menerangkan bahwa telah terjadi anomali birokrasi di institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Anomali yang dimaksud yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI M Taufik yang sudah menjabat hampir dua tahun.

Padahal kata Adib, status M Taufik merupakan pejabat Fungsional Arsiparis Utama yang hanya bisa ditunjuk untuk mengemban tugas jabatan setingkat Eselon II

“Jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 pejabat fungsional utama dapat ditunjuk sebagai Plt untuk jabatan setingkat Eselon II, bukan setingkat kepala," kata Adib dalam keteranganya, Selasa (29/12).

Selain itu, usia M Taufik sudah tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural. Kemudian, masa waktu Plt hanya diperbolehkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.

“Namun, M Taufik sudah menjabat sebagai Plt Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga saat ini. Hampir dua tahun, aneh ini," tegas Adib.

Adib menilai rangkaian persoalan itu seolah mengkonfirmasi bahwa peraturan perundang-undangan, tata laksana, pengawasan dan akuntabilitas serta mental aparatur yang menjadi fokus reformasi birokrasi.

"Persoalan di atas ancaman serius, ironisnya persoalan itu terjadi di ANRI yang berada di bawah koordinasi Kemenpan RB, untuk itu Kemenpan RB perlu turun tangan mengevaluasi hal ini," tandas Adib. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Adib Miftahul mengatakan bahwa telah terjadi anomali birokrasi di institusi ANRI.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News