Pengamat Ungkap Anomali Reformasi Birokrasi Di ANRI
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menerangkan bahwa telah terjadi anomali birokrasi di institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Anomali yang dimaksud yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI M Taufik yang sudah menjabat hampir dua tahun.
Padahal kata Adib, status M Taufik merupakan pejabat Fungsional Arsiparis Utama yang hanya bisa ditunjuk untuk mengemban tugas jabatan setingkat Eselon II
“Jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 pejabat fungsional utama dapat ditunjuk sebagai Plt untuk jabatan setingkat Eselon II, bukan setingkat kepala," kata Adib dalam keteranganya, Selasa (29/12).
Selain itu, usia M Taufik sudah tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural. Kemudian, masa waktu Plt hanya diperbolehkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
“Namun, M Taufik sudah menjabat sebagai Plt Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga saat ini. Hampir dua tahun, aneh ini," tegas Adib.
Adib menilai rangkaian persoalan itu seolah mengkonfirmasi bahwa peraturan perundang-undangan, tata laksana, pengawasan dan akuntabilitas serta mental aparatur yang menjadi fokus reformasi birokrasi.
"Persoalan di atas ancaman serius, ironisnya persoalan itu terjadi di ANRI yang berada di bawah koordinasi Kemenpan RB, untuk itu Kemenpan RB perlu turun tangan mengevaluasi hal ini," tandas Adib. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Adib Miftahul mengatakan bahwa telah terjadi anomali birokrasi di institusi ANRI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Mengoptimalkan SIPD RI
- MenPAN-RB Azwar Anas Mengapresiasi Upaya Reformasi Birokrasi di BP2MI
- ANRI Terima 20 Surat Kekayaan Intelektual Milik Rieke
- Menaker Ida: Perubahan Pola Pikir & Budaya jadi Tolok Ukur Suksesnya Reformasi Birokrasi
- Selamat, Inilah Unit Kerja Eselon I yang Raih Penghargaan Kemendagri BerAKHLAK Awards
- FIA UI Dorong Pemkot Depok Optimalkan Media Sosial dan Inovasi