Pengancam Bom Singapore Airlines Dibayangi Hukuman 10 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang ditangkap karena diduga melakukan pengancaman bom terhadap pesawat Singapore Airlines SQ-221 beberapa waktu lalu, terancam hukuman berat.
Mahasiswa yang ditangkap Bareskrim Polri di Tangerang, Banten, Selasa (7/7), itu dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Teknologi.
"Ya namanya tindak pidana di bidang IT kan ancamannya 10 tahun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (8/7).
Namun, Victor tak menyebut detail pasal-pasal yang akan dijeratkan. "Ya dijerat pasal-pasal IT," kata jenderal bintang satu ini.
Seperti diketahui, Bareskrim menangkap Ilham karena mengancam bom penerbangan Singapore Airlines rute Singapore-Sydney pada awal Juli lalu. Saat ini Ilham masih diperiksa penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang ditangkap karena diduga melakukan pengancaman bom terhadap pesawat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka