Pengangkatan 58 Honorer K1 Terancam Batal
Kamis, 02 Mei 2013 – 02:14 WIB

Pengangkatan 58 Honorer K1 Terancam Batal
PARIMO - Sebanyak 58 orang dari 262 tenaga honorer Kategori1 (K1) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, terancam dibatalkan. Pengaduan dari LPPNRI Parimo tersebut, ternyata langsung direspons oleh BKN dan Kemenpan dengan menangguhkan proses pengangkatan ke-58 honorer itu sebagai CPNS.
Pasalnya, pengabdian ke-58 orang terebut sebagai honorer diduga tidak dimulai dari tahun 2005 sesuai persyaratan yang berlaku. Hal itu terjadi setelah pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendagayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) menangguhkan proses pengangkatan ke-58 honorer itu sebagai CPNS.
Baca Juga:
Ditangguhkannya pengangkatan sebagai CPNS bagi 58 honorer K1 itu, karena adanya pengaduan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Parimo kepada BKN, Kemenpan dan BPKP Pusat beberapa waktu lalu yang menyatakan dokumen persyaratan ke-58 honorer itu diduga palsu.
Baca Juga:
PARIMO - Sebanyak 58 orang dari 262 tenaga honorer Kategori1 (K1) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, yang telah dinyatakan lulus sebagai
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang