Pengangkatan Honorer K2 Sebaiknya Didasarkan Usia dan Masa Kerja

Pengangkatan Honorer K2 Sebaiknya Didasarkan Usia dan Masa Kerja
Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk m‎engangkat honorer kategori dua (K2) berdasarkan usia dan masa kerja. 

"K‎alau pemerintah maunya didasarkan passing grade untuk memastikan siapa honorer K2 yang akan didahulukan, itu akan sulit dilakukan," kata Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan kepala BKN, Senin (21/9). 

Menurut dia, hal tersebut akan mendorong terjadinya suap. Yang berani bayar lebih, akan didahulukan. "Ini harus dicegah," tandasnya. 

Hal senada dilontarkan Arteria Dahlan, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP. Menurut dia, dengan pola perangkingan akan menambah masalah baru. Sebab, perangkingan dan passing grade saat tes CPNS 2013 lalu tidak dibuka secara terang benderang sehingga bisa menimbulkan kecurangan.

Baik Arteria maupun Agung menyarankan, penempatan honorer K2 yang akan diangkat tahap pertama sebaiknya didasarkan pada usia dan masa kerja. 

"Kalau pakai usia dan masa kerja tidak bisa diutak-atik, karena sudah jelas. Perangkingan dan passing grade akan rawan nanti. Jadi BKN tidak usah buat sistem perangkingan dalam penetuan siapa K2 yang dapat NIP duluan," papar Arteria. (esy/jpnn)


JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk m‎engangkat honorer kategori dua (K2) berdasarkan usia dan masa kerja.  "K‎alau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News