Pengangkatan Honorer K2 Sebaiknya Didasarkan Usia dan Masa Kerja
jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) berdasarkan usia dan masa kerja.
"Kalau pemerintah maunya didasarkan passing grade untuk memastikan siapa honorer K2 yang akan didahulukan, itu akan sulit dilakukan," kata Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan kepala BKN, Senin (21/9).
Menurut dia, hal tersebut akan mendorong terjadinya suap. Yang berani bayar lebih, akan didahulukan. "Ini harus dicegah," tandasnya.
Hal senada dilontarkan Arteria Dahlan, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP. Menurut dia, dengan pola perangkingan akan menambah masalah baru. Sebab, perangkingan dan passing grade saat tes CPNS 2013 lalu tidak dibuka secara terang benderang sehingga bisa menimbulkan kecurangan.
Baik Arteria maupun Agung menyarankan, penempatan honorer K2 yang akan diangkat tahap pertama sebaiknya didasarkan pada usia dan masa kerja.
"Kalau pakai usia dan masa kerja tidak bisa diutak-atik, karena sudah jelas. Perangkingan dan passing grade akan rawan nanti. Jadi BKN tidak usah buat sistem perangkingan dalam penetuan siapa K2 yang dapat NIP duluan," papar Arteria. (esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) berdasarkan usia dan masa kerja. "Kalau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN