Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Harus Tanpa Tes, Jenjang Karier Struktural

Dia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengangkat guru honorer serta tenaga kependidikan (tendik) tanpa tes.
Tokoh muda pendidikan Riau ini berharap pengangkatan 1 juta PPPK yang ditargetkan tuntas tahun 2024 bukan hanya untuk guru honorer, tetapi juga tendik.
Honorer tendik seperti operator, laboran, penjaga sekolah, Klinik UKS sekolah, satpam sekolah, pustakawan harus diusulkan menjadi PPPK penuh waktu. Sebab, mereka ini sebagai jantung sekolah dan masa kerja mereka sudah hampir memasuki usia pensiun.
"Empat kali seleksi PPPK, tendik tidak diusulkan dan hanya fokus kepada guru. Kami meminta kepada MenPAN-RB,. akomodasi tendik sekolah untuk diangkat PPPK 2024," tegasnya.
Selain itu, Ekowi juga meminta agar jenjang karier PPPK diperjelas dalam PP turunan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. PPPK harus bisa menduduki jabatan struktural, jangan hanya fungsional.
Jika betul-betul pemerintah dan DPR ingin ada pemerataan, maka jenjang karier PPPK disamakan dengan PNS.
PPPK harus bisa naik golongan dan menduduki jabatan kepala sekolah, kepala bidang, kepala seksi atau staf di Dinas Pendidikan, bahkan kepala Dinas Pendidikan.
"Guru PPPK bukan hanya mengajar saja di sekolah, lihat juga kompetensinya dan diperhitungkan kecakapannya yang tidak kalah dengan PNS," pungkas Eko Wibowo. (esy/jpnn)
Pengangkatan PPPK 2024 dari honorer tanpa tes sebagaimana usulan DPR direspons positif. Jenjang karier PPPK pun diminta disetarakan PNS
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi