Pengangkatan PPPK dari Guru Lulus PG Sudah Diatur Dalam Regulasi KemenPAN-RB, Tetapi

Pengangkatan PPPK dari Guru Lulus PG Sudah Diatur Dalam Regulasi KemenPAN-RB, Tetapi
Pengangkatan PPPK dari Guru Lulus PG Sudah Diatur Dalam Regulasi KemenPAN-RB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan status guru lulus passing grade (PG) sudah diatur dalam sejumlah regulasi.

Pengangkatan mereka menjadi PPPK sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan turunannya di KepmenPAN-RB. 

Namun, dia menyarankan agar guru lulus PG yang bekerja di instansi pemerintah (sekolah negeri) tetap didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

"Kalau dibilang sudah ada di data pokok pendidikan (Dapodik), ya, enggak apa-apa tetap dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN BKN. Malah lebih bagus agar bisa disingkronkan datanya,' terangnya kepada JPNN.com, Selasa (6/9).

Dia mengingatkan para guru lulus PG tidak ada ruginya tercatat dalam database BKN. Sebab, harus diingat pemerintah akan mengambil kebijakan penyelesaiannya dari data tersebut.

Selain itu, lanjutnya apakah ada jaminan 193.954 guru lulus PG diusulkan penetapan NIP PPPK oleh instansi sampai rentang waktu 2023. Faktanya sampai hari ini masih ada instansi yang belum mengajukan usulan nomor induk PPPK 2021.

Yang bahaya lagi, kata Deputi Suharmen, sudah tidak masuk Dapodik, tidak didaftarkan pula di pendataan non-ASN. 

"Kalau sudah begitu, yang merasakan dampaknya guru lulus PG sendiri," ucapnya.

Deputi Sinka BKN Suharmen mengatakan pengangkatan PPPK dari guru lulus PG sudah diatur regulasi KemenPAN-RB, tetapi ada masalah lain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News