Pengangkatan PPPK dari Guru Lulus PG Sudah Diatur Dalam Regulasi KemenPAN-RB, Tetapi

Pengangkatan PPPK dari Guru Lulus PG Sudah Diatur Dalam Regulasi KemenPAN-RB, Tetapi
Pengangkatan PPPK dari Guru Lulus PG Sudah Diatur Dalam Regulasi KemenPAN-RB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Oleh karena itu dia mengimbau agar guru lulus PG untuk tetap didata. Pendataan sampai 30 September. Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober.

Nah, dalam rentang waktu 1 -31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak. Bisa juga melihat apakah ada honorer bodong 

"Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN," tegasnya.

Selain itu, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, tambah Suharmen, masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober. Namun, dia mengingatkan pendataan tenaga non-ASN ini bukan otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK. (esy/jpnn)

Deputi Sinka BKN Suharmen mengatakan pengangkatan PPPK dari guru lulus PG sudah diatur regulasi KemenPAN-RB, tetapi ada masalah lain


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News