Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Depan Mata, Guru P1 Masuk Nominasi? Honorer Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan akan menuntaskan masalah honorer pada 31 Desember 2024. Namun, ada sinyalemen banyak honorer yang tidak terakomodasi tahun ini.
Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lamsel Fulkan Gaviri menyampaikan kekhawatiran dirinya bersama kawan-kawannya yang berstatus prioritas satu (P1).
Jika tidak terakomodasi tahun ini, otomatis mereka akan masuk pada pengangkatan PPPK paruh waktu.
"Sudah ada sinyalemen dari KemenPAN-RB soal ini, makanya pemerintah pusat gencar meminta agar harus diselesaikan tahun ini," ungkap Fulkan kepada JPNN.com, Minggu (10/3).
Dia mengungkapkan pada 15 Januari 2024, mereka telah bertemu Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja.
Saat itu, Aba Subagja menyampaikan bagaimana upaya pemerintah pusat agar derah mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan dan untuk melaksanakan amanat Presiden Jokowi menghapuskan status honorer di Indonesia pada 2024.
Aba Subagja juga mengungkapkan untuk penyelesaian guru P1 terbagi 3 tahap yang disesuaikan dengan kebutuhan ASN di daerah masing-masing.
Jika dalam 1 tahap selesai, tidak harus dilaksanakan 3 tahap. Namun, bila dalam 1 tahun ini daerah masih belum menuntaskan atau mengakomodasi guru P1, dikhawatirkan akan ada regulasi guru paruh waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di depan mata, P1 masuk nominasi? Kekhawatiran honorer memuncak.
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR