Pengangkatan Sukran jadi Plt Bupati Tapteng Tunggu Surat KPK
Jumat, 10 Oktober 2014 – 07:54 WIB
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah.
Bonaran baru akan diberhentikan sementara setelah status hukumnya naik menjadi terdakwa. Pemberhentian secara permanen akan dilakukan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memvonis Bonaran terbukti bersalah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hingga kemarin (9/10), Mendagri Gamawan Fauzi belum juga meneken Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya