Pengangkatan Sukran jadi Plt Bupati Tapteng Tunggu Surat KPK

Pengangkatan Sukran jadi Plt Bupati Tapteng Tunggu Surat KPK
Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin (9/10), Mendagri Gamawan Fauzi belum juga meneken Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Pasalnya, pihak kemendagri harus terlebih dahulu mengantongi salinan surat penetapan penahanan Bupati Bonaran Situmeang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Surat dari KPK itu yang akan menjadi dasar diterbitkannya SK pengangkatan Sukran.

"Hingga siang ini belum ada surat dari KPK. Harus ada surat dari KPK terlebih dahulu sebelum diterbitkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi Plt bupati," terang Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji kepada JPNN kemarin.

Prosedur administrasi itu, lanjutnya, terkait dengan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.

Di pasal tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

"Dengan demikian, memang harus ada surat dari KPK bahwa yang bersangkutan memang ditahan. Ini seperti Riau, dikeluarkan SK pengangkatan wakil gubernur Riau sebagai Plt gubernur setelah ada surat dari KPK bahwa gubernur Riau sudah ditahan," beber Dodi.

Dipastikan, kemendagri juga proaktif menghubungi KPK agar segera mengirimkan salinan surat penahanan Bonaran.

"Kalau sudah kita terima, langsung akan dikeluarkan SK pengangkatan Plt. Seperti Riau itu, pagi surat dari KPK diterima, siangnya diteken SK untuk pengangkatan Plt gubernur Riau," kata Dodi.

JAKARTA - Hingga kemarin (9/10), Mendagri Gamawan Fauzi belum juga meneken Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News