Penganiaya Ipda Gusti Ngurah Ditangkap, Kapolsek Tambora Bilang Begini
Jumat, 26 Juni 2020 – 13:25 WIB
BACA JUGA: Duel Maut Sahabat Karib, Satu Nyawa Melayang
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
FH alias DI, 24, pelaku penganiayaan anggota Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, akhirnya diringkus setelah satu bulan buron.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Info Terbaru Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Mau Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
- Toko Kosmetik di Jakarta Barat Jual Pil Koplo