Penganiaya Wartawati Paser TV Harus Dipidana

Penganiaya Wartawati Paser TV Harus Dipidana
Penganiaya Wartawati Paser TV Harus Dipidana
Menurut Kamsul, penganiaya wartawan atau siapa pun juga tidak boleh ditolerir. Makanya kata dia,  dengan mengajukan pasal pidana akan membuat efek jera bagi para pelaku kekerasan. "Update yang kami tahu pelakunya sekarang dua Sekdes dan wakilnya. Kalau dengan hukuman ringan bisa-bisa pelakunya tidak ditahan. Harus tegas," pungkasnya. (flo/jpnn)

JAKARTA - Dewan Pers menyayangkan masih adanya aksi kekerasan terhadap wartawan. Terakhir aksi kekerasan menimpa Nurmila Sari Wahyuni alias Yuni,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News