Penganiaya Wartawati Paser TV Harus Dipidana
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:30 WIB
Menurut Kamsul, penganiaya wartawan atau siapa pun juga tidak boleh ditolerir. Makanya kata dia, dengan mengajukan pasal pidana akan membuat efek jera bagi para pelaku kekerasan. "Update yang kami tahu pelakunya sekarang dua Sekdes dan wakilnya. Kalau dengan hukuman ringan bisa-bisa pelakunya tidak ditahan. Harus tegas," pungkasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pers menyayangkan masih adanya aksi kekerasan terhadap wartawan. Terakhir aksi kekerasan menimpa Nurmila Sari Wahyuni alias Yuni,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan