Penganut Aliran Kepercayaan Dipersilakan Revisi KTP

Tjahjo: Pengosongan Bukan Berarti Penghapusan

Penganut Aliran Kepercayaan Dipersilakan Revisi KTP
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan negara tidak ingin ikut campur pada kepercayaan warga negara, sepanjang tidak mengganggu dan menyesatkan. Karena itu bagi penganut aliran kepercayaan kalau ingin mengosongkan kolom agama, untuk sementara pemerintah mempersilakan.

“Yang penting tidak mengganggu dan menyesatkan. Selain itu memiliki akidah dan kitab suci ada. Jadi bagi penganut di luar enam agama yang ingin mengosongkan kolom agama, tidak masalah. Asal jangan dipaksa masuk ke agama lain,” kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (7/11).

Menurut Tjahjo, dengan adanya kebijakan ini, maka bagi pemeluk aliran kepercayaan yang terlanjur telah mengisi kolom agama tertentu dalam KTP dengan agama yang bukan menjadi kepercayaannya, dimungkinkan untuk meminta revisi kepada petugas yang berwenang mengeluarkan KTP.

“Kalau yang bersangkutan minta direvisi, ya direvisi. Jangan sampai ada yang merasa dipaksa. (Masalah kepercayaan) enggak bisa dipaksa,” katanya.

Tjahjo menjelaskan, pengosongan kolom agama bukan berarti penghapusan kolom agama secara menyeluruh. Karena itu bagi masyarakat yang menganut enam agama yang diakui pemerintah, tetap mencantumkan agama yang dipercayai.

Selain itu, pengosongan menurut Tjahjo, juga bukan untuk seterusnya. Namun kebijaksanaan apa yang akan diambil, masih menunggu hasil rapat koordinasi antara Kemendagri dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Sedang kita diskusikan dengan Kementerian Agama. Untuk mekanisme selanjutnya masih menunggu undang-undangnya dulu. Mesti bertahap,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan negara tidak ingin ikut campur pada kepercayaan warga negara, sepanjang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News