Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK

Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penganut kepercayaan boleh mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Mereka tidak lagi harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau mengosongkan kolom tersebut.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan.

Menurut Arief, uji materi yang diajukan warga penghayat kepercayaan terhadap ketentuan Pasal 61 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan junto UU Nomor 24/2013 tentang UU Adminduk, sangat beralasan.

Karena ketentuan yang dimaksud pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 UUD 1945.

Pembatasan pengisian kolom agama atas dasar keyakinan, dinilai berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara.

"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon," ucapnya.

Penganut kepercayaan tidak lagi harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau mengosongkan kolom di KTP dan KK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News