Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK
Selasa, 07 November 2017 – 16:53 WIB
Meski demikian, penganut kepercayaan tidak harus mencantumkan aliran kepercayaan masing-masing yang dianut pada kolom agama.
Cukup hanya mencantumkan status "penganut kepercayaan". Karena ada cukup banyak aliran kepercayaan di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah penganut aliran kepercayaan mengajukan judicial review ke MK terkait pembatasan pengisian kolom agama pada KTP dan KK, hanya sesuai enam agama yang diakui di Indonesia. Judicial review antara lain diajukan Nggay Mehang Tana, petani asal Sumba Timur, NTT.
Kemudian Pagar Demanra Sirait, warga Gopgopan, Sampuara, Toba Samosir, Sumut. Arnol Purba, warga Belawan, Sumut dan Carlim, warga Cikandang, Brebes, Jawa Tengah.(gir/jpnn)
Penganut kepercayaan tidak lagi harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau mengosongkan kolom di KTP dan KK.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu