Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK

Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Meski demikian, penganut kepercayaan tidak harus mencantumkan aliran kepercayaan masing-masing yang dianut pada kolom agama.

Cukup hanya mencantumkan status "penganut kepercayaan". Karena ada cukup banyak aliran kepercayaan di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah penganut aliran kepercayaan mengajukan judicial review ke MK terkait pembatasan pengisian kolom agama pada KTP dan KK, hanya sesuai enam agama yang diakui di Indonesia. Judicial review antara lain diajukan Nggay Mehang Tana, petani asal Sumba Timur, NTT.

Kemudian Pagar Demanra Sirait, warga Gopgopan, Sampuara, Toba Samosir, Sumut. Arnol Purba, warga Belawan, Sumut dan Carlim, warga Cikandang, Brebes, Jawa Tengah.(gir/jpnn)

Penganut kepercayaan tidak lagi harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau mengosongkan kolom di KTP dan KK.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News