Pengasuh Kejam, Siksa Bocah Tiga Tahun Pakai Kayu hingga Patah Tulang

Pengasuh Kejam, Siksa Bocah Tiga Tahun Pakai Kayu hingga Patah Tulang
Korban mengalami patah kaki. Foto: prokal.co

Abdillah menambahkan korban dititipkan kedua orangtuanya kepada pelaku karena sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan.

Abdillah menjelaskan polisi menjerat pelaku Irus dengan pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Thn 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mym)


Seorang bocah berinisial HI berusia tiga tahun enam bulan menjadi korban kebiadaban pengasuhnya, Irus, 45. Bocah laki-laki itu mengalami patah tulang paha kanan setelah dianiaya pengasuhnya menggunakan kayu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News