Pengasuh Kejam, Siksa Bocah Tiga Tahun Pakai Kayu hingga Patah Tulang
Kamis, 25 Juli 2019 – 23:21 WIB
Abdillah menambahkan korban dititipkan kedua orangtuanya kepada pelaku karena sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan.
Abdillah menjelaskan polisi menjerat pelaku Irus dengan pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Thn 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mym)
Seorang bocah berinisial HI berusia tiga tahun enam bulan menjadi korban kebiadaban pengasuhnya, Irus, 45. Bocah laki-laki itu mengalami patah tulang paha kanan setelah dianiaya pengasuhnya menggunakan kayu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak
- Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Diamankan Polisi
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Kampanye di Samarinda, Anies Kumandangkan Waktunya Perubahan
- Sebut Kaltim Kaya Minyak tetapi Rakyat Susah Dapat BBM, Anies Serukan Perubahan