Pengaturan Kepemilikan Senapan, Cukupkah Cegah Penembakan Orangutan?

Pengaturan Kepemilikan Senapan, Cukupkah Cegah Penembakan Orangutan?
Pengaturan Kepemilikan Senapan, Cukupkah Cegah Penembakan Orangutan?

Sementara itu, menurut pandangan Manajer Area Konservasi dari WWF Indonesia, Albertus Tiju, kepemilikan senjata api erat kaitannya dengan ancaman populasi orangutan.

"Kita memang melihat ancaman langsung itu ada dua hal. Satu terhadap habitat, kedua terhadap populasi. Dan ancaman terhadap populasi ini, aspek perburuan itu memang menjadi hal yang sangat serius."

"Dan memang benar, salah satu hal yang membuat kondisi ini adalah kepemilikan senjata api yang sebenarnya harus mendapatkan pengendalian dan pengawasan, terutama dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu," jelasnya kepada ABC.

Perbakin, kata Albertus, seharusnya bisa mendukung pihak kepolisan dalam konteks kepemilikan senjata api.

Hukuman belum bisa membuat jera

Pengaturan Kepemilikan Senapan, Cukupkah Cegah Penembakan Orangutan? Photo: Hingga Kamis (14/3/2019) sore, Hope masih berada dalam kondisi kritis. (Supplied; yel-socp)

COP mencatat ada 51 kasus penembakan orangutan di Sumatra dan Kalimantan sejak tahun 2006 hingga sekarang. Dari 51 kasus itu, ada 880 peluru senapan angin yang bersarang di tubuh orang utan.

Di Aceh sendiri, menurut data BKSDA Aceh, pada 2010-2019 ada 4 kasus penembakan orangutan di Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Selatan dan yang terakhir, Sabulussalam.

Di sisi lain, penindakan kasus kekerasan terhadap satwa dilindungi belum ada yang berujung pada vonis hukuman maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News