Pengaturan Kepemilikan Senapan, Cukupkah Cegah Penembakan Orangutan?

Pengaturan Kepemilikan Senapan, Cukupkah Cegah Penembakan Orangutan?
Pengaturan Kepemilikan Senapan, Cukupkah Cegah Penembakan Orangutan?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, aturan yang terkait dengan pelanggaran membunuh, memiliki atau memperdagangkan atau mengonsumsi satwa liar dan dilindungi, jelas tertulis bahwa hukuman maksimalnya adalah 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Belum ada satu kasus tunggal-pun yang bisa membuat para pelaku itu berada pada kondisi hukuman maksimal. Nah itu yang membuat semua orang memandang sebelah mata," ujar Albertus.

"Ketika itu bisa dilakukan, seharusnya para pelaku atau calon pelaku itu bisa berpikir 2-3 kali sebelum melakukan tindakan," sambungnya.

Terkhusus kasus di Sabulussalam, Ramadhani dari COP mengatakan, Kepolisian Aceh harus bisa mengungkap hal ini.

"Karena apa? Berkaca dari kasus orangutan yang ditembak di Kalimantan, yang dibuang di sungai kemudian hanyut, itu pelaku bisa ditemukan. Dalam artian TKP berubah. Nah sedangkan ini TKP tidak berubah dan kami yakin banyak saksi yang bisa dimintai keterangan."

"Ini hanya soal kemauan," imbuhnya.

Kondisi terkini Hope

Orangutan Hope kini masih berada dalam perawatan intensif dan belum melewati masa kritis.

Meski demikian, pada hari Rabu (13/3/2019) malam, Kepala BKSDA Aceh mendapat laporan bahwa Hope telah merespon dokter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News