Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru Diharapkan Jangan Sampai Merugikan Pelaku Usaha

Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru Diharapkan Jangan Sampai Merugikan Pelaku Usaha
Pembatasan angkutan barang saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Tidak mau adanya pembatasan, tetapi dengan hasil-hasil kajian yang dilakukan tersebut, maka ada pilihan yang harus kita lakukan,” ujarnya.

Plt. Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Krisna Ariza, mengatakan Kemendag justru lebih mengkhawatirkan dampak inflasi yang dimunculkan dampak dari pelarangan angkutan logistik ini saat Nataru mendatang.

Terkait air minum dalam kemasan (AMDK) yang dianggap tidak merupakan kebutuhan pokok, Krisna mengingatkan soal pernah terjadinya kelangkaan produk tersebut beberapa kali pada tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, lanjutnya, kebutuhan daripada Jabodetabek untuk air minum dalam kemasan itu sangat tinggi pada saat itu.

Sekretaris Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Setia Diaarta, juga sepakat agar AMDK ini masuk dalam pengecualian pelarangan.

Dia memprediksi sekitar 139 juta produk AMDK tidak dapat terdistribusi kepada konsumen jika dilakukan pelarangan terhadap angkutan logistik mereka saat Nataru nanti.

Proporsi ini nantinya akan berdampak pada pembatasan distribusi, yang tertinggi wilayah Jabodetabek yang mencapai sekitar 46% untuk distribusinya, diikuti Jawa Timur 22%, Jawa Tengah dan Jawa Barat 10%, sementara itu Sumatera 8% dan wilayah lainnya itu sekitar 5%.

Tatan Rustandi, Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), juga setuju agar angkutan logistik perusahaan AMDK juga diberikan kesempatan untuk boleh lewat saat Nataru nanti.

Pelaku usaha mengharapkan pemerintah tidak melakukan pelarangan angkutan barang tetapi memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News