Pengawas TPS Wajib Dokumentasikan Pemungutan Suara

Pengawas TPS Wajib Dokumentasikan Pemungutan Suara
Kotak suara untuk pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membuat terobosan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Bawaslu DKI menerapkan pengawasan partisipatif berbasis teknologi informasi. Setiap pengawas yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya, wajib mendokumentasikan pelaksanaan pemungutan suara. Baik itu dalam bentuk gambar maupun video.

"Pengawasan berbasis IT ini merupakan strategi pengawasan. Karena selama ini belum pernah dilakukan di Bawaslu DKI. Sosialisasinya sudah dilakukan ke seluruh pengawas TPS, agar mereka menggunakan teknologi ini melalui telepon genggam mereka," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di kantornya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (8/2).

Mimah mengakui, dari segi teknis penerapan pengawasan berbasis IT akan mengalami sejumlah kendala.

Antara lain, bahwa tidak semua pengawas menggunakan telepon genggam berjenis android.

"Tapi sekitar 70 persen kami harap pengawasan berbasis IT ini dapat kami maksimalkan. Karena ada dua, selain melalui video kami juga punya ceklis alat bantu pengawasan dan itu kami gunakan keduanya," ucap Mimah.

Menurut Mimah, saat bertugas di TPS nantinya, ada beberapa fokus pengambilan gambar maupun video yang penting direkam pengawas. Antara lain, situasi di lapangan. Pengawas harus bisa memilih peristiwa mana yang dianggap penting.

"Misalnya, ada pemilih yang membawa suket (surat keterangan,red). Kemudian diduga menggunakan hak pilih dua kali, atau pemilih mencurigakan. Saya harap itu bisa didokumentasikan," ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membuat terobosan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News