Pengawasan Bank Dikembalikan ke BI? Hergun Gerindra Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan rencana mengembalikan kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI), bisa saja dilakukan oleh pemerintah lewat amendemen Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang BI.
Dia menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh saja mengembalikan kewenangan pengawasan bank yang dilakukan OJK sejak 2013, sebagaimana amanat UU Nomor 21/2011 tentang OJK.
Baca Juga:
Legislator Gerindra ini menduga rencana mengembalikan kewenangan pengawasan bank ke BI, terkait dengan minimnya realisasi program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di masa pandemi Covid-19, yang erat kaitannya dengan peran OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan industri keuangan.
"Kemudian, kita harus tahu dulu apa tujuan pengembalian pengawasan bank yang sekarang ada di OJK ke BI. Bisa saja agar BI bisa bermain di pasar primer, atau mungkin cetak duit kalau fiskal sudah mentok," sambung wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Kemudian, katanya, rencana ini juga erat kaitannya dengan amendemen UU Bank Indonesia yang telah diajukan pemerintah melalui Menkumham ke DPR, yang telah ditetapkan masuk prolegnas prioritas 2020.
"Bisa saja pengembalian pengawasan bank ke BI masuk dalam amendemen ini," tukas politikus asal Sukabumi ini.
BERITA TERKAIT
- IMI Bangga Prestasi Sean Galael di Asean Le Mans Series
- Ketua MPR Ajak Mahasiswa Pascasarjana Unsil Bangun Benteng Ideologi Bangsa
- Senator Teras Desak DPR Segera Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi
- Azis Optimistis Menyatukan Pandangan Alumni Trisakti demi Almamater dan Negara
- 178 Kepala Daerah Baru Harus Ciptakan Terobosan Hadapi Pandemi Covid-19
- Abdul Rachman Thaha Minta Data Personel Polri Pengguna Narkoba-Miras Dibuka