Pengawasan OJK Autopilot?

Oleh Juliaman Saragih, Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute)

Pengawasan OJK Autopilot?
Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute), Juliaman Saragih. Foto: Dokpri

jpnn.com - Kedua kalinya, dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“…Untuk mencegah bermunculan praktik-praktik merugikan tersebut, Jokowi meminta OJK memperkuat pengawasannya. Di masa sulit pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang berbagai kejahatan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat” (20/1/22). Pengawasan OJK autopilot?

Sebelumnya, juga dalam forum akbar diatas, Presiden Jokowi menegaskan, “…OJK dan para pelaku industri jasa keuangan harus menjaga kepercayaan pasar, menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dan tidak boleh ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, transaksi keuangan yang menjurus ke fraud harus ditindak tegas. Pengawasan OJK juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, herus mengeluarkan taringnya, dan menjaga kredibilitas dan integritas ini sangat penting, papar Jokowi” (15/1/2021). Pengawasan OJK autopilot?

Awal tahun 2020, intervensi Presiden Jokowi juga bergema keras dalam pembukaan perdagangan pasar modal, demikian kutipannya, “…Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membersihkan pasar modal dari para manipulator saham. Pihak-pihak yang terkait aktivitas pasar modal untuk melakukan pembersihan dari transaksi-transaksi yang abnormal. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor. Transaksi keuangan yang terindikasi fraud alias mencakup penipuan pun harus ditindak dengan tegas. Kita harus jaga ini. Hati-hati dengan yang dipoles agar bagus. Bersihkan dan hentikan” (2/1/2020). Pengawasan OJK auto pilot?

Presiden Jokowi juga bersikap dengan memberikan arahan tegas penindakan dan proses hukum pinjaman online (pinjol) ilegal, serta memerintahkan OJK untuk moratorium penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Walaupun ada klarifikasi resmi OJK, Presiden Jokowi meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab, memiliki mitigasi risiko kuat serta mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan (12/10/2021). Pengawasan OJK autopilot?

Jika Presiden Jokowi bertindak memberikan perintah tentunya ada persoalan yang sangat serius dalam pengawasan Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2017-2022. Fakta hukum bisa merujuk pada penetapan tersangka Deputy Komisioner OJK Pasar Modal (lapisan ketiga setelah Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mega korupsi Jiwasraya (Rp 16.8 triliun).

Kasus penyalahgunaan dana investasi perusahaan asuransi jiwa yang merembes ke pasar modal. Bahkan lembaga intelijen keuangan, PPATK, menemukan fakta jumlah transaksi mencurigakan di lantai bursa melonjak 751.9% sepanjang 2020, pada 2019 hanya 52 kasus. Tertinggi dari semua jenis kejahatan keuangan. Juga kerugian Asabri (22.78 Triliun), dan masih banyak lagi kasus gagal bayar di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), investasi bodong dan puluhan tunggakan kasus di pasar modal, yang berpotensi merugikan puluhan triliun pemegang polis/masyarakat investor. 

Normatifnya fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Ini perintah UU, kesejatian diri dan paket keutamaan lembaga superbody OJK.

Kedua kalinya, dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News