Pengawasan Pemda Pada Outsourcing Kurang
Senin, 15 Oktober 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA— Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon membantah adanya anggapan bahwa Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemenakertrans) tidak berani untuk menindak perusahaan alih daya (outsourcing) yang melanggar aturan.
Menurutnya, proses penindakkan perusahaan outsourcing yang terbukti melanggar aturan tersebut kewenangannya berada di bawah pemerintah daerah khususnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) di masing-masing daerah.
“Bukannya pemerintah tidak berani. Tapi, kewenangan hubungan industrial ada di dinas tenaga kerja setiap daerah. Sehingga, yang harus mengambil keputusan untuk mencabut izin adalah kewenangan Gubernur, Bupati ataupun Walikota setempat,” tegas Irianto di Jakarta, Senin (15/10).
Dikatakan, hingga saat ini pemerintah pusat khususnya Kemenakertrans hanya bertugas untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja para perusahaan outsourcing di seluruh daerah di Indonesia. Yakni, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan outsourcing.
JAKARTA— Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon membantah adanya anggapan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan