Pengecer Judi Togel Divonis 8 Bulan Penjara
jpnn.com - TERNATE – Pengecer judi Toto Gelap (Togel) bernama Rustam Husen warga Kelurahan Sango Ternate Utara divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (3/2).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut, hakim ketua Esther Siregar menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah mengajak orang bermain judi Togel.
“Dengan begitu perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Vonis hakim kemarin sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Di sidang sebelumnya JPU Mardiana Yoisangaji menuntut terdakwa agar dihukum 8 bulan penjara.
Sekadar diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ternate Utara pada pertengahan November 2015 lalu, tepat di rumah terdakwa di Kelurahan Sango. Nota rekapan dan sejumlah uang hasil judi Togel berhasil ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Pengecer judi Toto Gelap (Togel) bernama Rustam Husen warga Kelurahan Sango Ternate Utara divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka