Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
Kamis, 30 Januari 2025 – 10:46 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sebanyak 16 bungkus bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 19,6 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Ayat 2 ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," tambah Bambang.(ant/jpnn)
Polda Sultra menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang mengaku dapat narkotika dari Om Kumis yang seorang napi. Kok Bisa?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat