Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Senpi Laras Panjang
jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap dua pengedar berinisial YJ (32), warga Blang Mangat dan YW (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita tiga pucuk senjata api (senpi) dan 3,5 kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan penangkapan kedua terduga bandar narkoba tersebut sempat diwarnai kontak senjata dengan petugas saat menangkap kedua warga tersebut.
"Kita dapat informasi keduanya merupakan pengedar sabu. Saat pengembangan dan dilakukan penangkapan mereka melawan dan melepaskan tembakan ke petugas sambil melarikan diri," kata Kombes Misbahul, Senin (4/6).
Setelah kontak tembak beberapa menit, kedua tersangka menyerahkan diri. Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti sabu dan senjata api jenis FN.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersangka YJ dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram dan satu pucuk senpi laras panjang M16 modifikasi beserta ratusan butir amunisi.
Senpi jenis M16 modifikasi yang diamankan polisi. foto: rakyataceh/jpg
Polisi menangkap dua pengedar berinisial YJ (32), warga Blang Mangat dan YW (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh
- Dua Gajah di Aceh Mati dalam Sebulan Terakhir, Ini Penyebabnya
- 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh