Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan Trans Sulawesi
Jumat, 24 Maret 2023 – 20:25 WIB

Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu oleh personel Satresnarkoba Polres Pasangkayu di jalur trans Sulawesi. (ANTARA/HO/Humas Polres Pasangkayu)
Pengedar sabu-sabu itu, tambah Gusti, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya segera melaporkan ke kepolisian terdekat," pungkas Iptu Gusti Asmasri Pratama. (antara/jpnn)
Terduga pengedar narkoba itu ditangkap saat tengah menunggu pembeli di pinggir jalan Trans Sulawesi. Polisi sudah menetapkan pengedar itu sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN