Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan Trans Sulawesi

Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan Trans Sulawesi
Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu oleh personel Satresnarkoba Polres Pasangkayu di jalur trans Sulawesi. (ANTARA/HO/Humas Polres Pasangkayu)

Pengedar sabu-sabu itu, tambah Gusti, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya. Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya segera melaporkan ke kepolisian terdekat," pungkas Iptu Gusti Asmasri Pratama. (antara/jpnn)

Terduga pengedar narkoba itu ditangkap saat tengah menunggu pembeli di pinggir jalan Trans Sulawesi. Polisi sudah menetapkan pengedar itu sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News