Pengedar Sabu Ini Diringkus Di Dekat Pembakaran Mayat

Pengedar Sabu Ini Diringkus Di Dekat Pembakaran Mayat
Ilustrasi

jpnn.com - TANJUNGPINANG - HM (32) dan MS (35), dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (6/11) pukul 22.30 WIB. Dari tangan keduanya petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba sebanyak 19 paket.

Penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar tersebut dilakukan petugas di dua tempat berbeda. Pertama petugas membekuk HM dan rekannya DH di kawasan Jalan Sri Payung Tanjungunggat.

Disitu petugas mendapatkan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS. Dari tangan MS petugas mendapatkan 13 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga orang, yang mana dua diantaranya diduga merupakan pengedar barang haram tersebut.

''Penangkapan kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang dicurigai memiliki atau menguasai sabu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap MH dan DH di Tanjungunggat,'' ujar Rahman.

Dikatakan Rahman, dari keterangan yang didapatkan pihaknya dari tersangka MH bahwa barang haram tersebut didapatnya dari MS. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS.

''MS kami tangkap di Jalan Cenderawasih di komplek Ruko dekat pembakaran mayat Kilometer 8 atas,'' kata Rahman.

TANJUNGPINANG - HM (32) dan MS (35), dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (6/11) pukul 22.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News