Pengedar Sabu Ini Diringkus Di Dekat Pembakaran Mayat
Senin, 09 November 2015 – 01:30 WIB
Dilanjutkannya, dari ketiga orang yang ditangkap tersebut. Selain mendapatkan narkoba dengan total 19 paket sabu dengan berat kotor 5,4 gram. Pihaknya juga menyita barang bukti lainnya.
''Dari MH dan DH selain sabu kami juga mendapatkan dua buah Handphone, serta satu motor Yamaha Jupiter Mx. Sedangkan dari MS selain sabu kami dapatkan satu Handphone, timbangan di gital dan plastik transparan,'' ucap Rahman.
Saat ini, jelas Rahman, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Satnarkoba Polres Tanjungpinang, untuk proses lebih lanjut.
''Mereka sementara masih menjalani pemeriksaan. Saat ini ketiganya mendekam di Sel Tahanan Polres Tanjungpinang,'' pungkas Rahman.(Cr10/ray)
TANJUNGPINANG - HM (32) dan MS (35), dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (6/11) pukul 22.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia