Pengedar Sabu Ini Diringkus Di Dekat Pembakaran Mayat
Senin, 09 November 2015 – 01:30 WIB

Ilustrasi
Dilanjutkannya, dari ketiga orang yang ditangkap tersebut. Selain mendapatkan narkoba dengan total 19 paket sabu dengan berat kotor 5,4 gram. Pihaknya juga menyita barang bukti lainnya.
''Dari MH dan DH selain sabu kami juga mendapatkan dua buah Handphone, serta satu motor Yamaha Jupiter Mx. Sedangkan dari MS selain sabu kami dapatkan satu Handphone, timbangan di gital dan plastik transparan,'' ucap Rahman.
Saat ini, jelas Rahman, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Satnarkoba Polres Tanjungpinang, untuk proses lebih lanjut.
''Mereka sementara masih menjalani pemeriksaan. Saat ini ketiganya mendekam di Sel Tahanan Polres Tanjungpinang,'' pungkas Rahman.(Cr10/ray)
TANJUNGPINANG - HM (32) dan MS (35), dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (6/11) pukul 22.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen