Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Buru Pembelinya
Jumat, 10 Februari 2023 – 15:30 WIB
Menurut dia, atas perbuatan pelaku itu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia juga berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres tersebut, sehingga dia mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika itu di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Apabila ada laporan, maka kami langsung terjunkan anggota untuk menangkap pelakunya," katanya. (antara/jpnn)
Lihat tuh, pengedar sabu-sabu ditangkap dan digeledah polisi. Barang buktinya lumayan banyak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja