Pengedar Sabu-sabu Gelagapan Tepergok Polisi di Jalan
Senin, 01 Oktober 2018 – 23:07 WIB
''Ngakunya mau dijual," ujar Redik. Tertangkap basah, keduanya dibawa ke Mapolres Gresik.
Mereka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mar/c18/roz/jpnn)
Polisi sudah lama mengintai lokasi yang menjadi tempat favorit pengedar narkoba untuk beraksi
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita