Pengedar Sabu-sabu Gelagapan Tepergok Polisi di Jalan

Pengedar Sabu-sabu Gelagapan Tepergok Polisi di Jalan
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

''Ngakunya mau dijual," ujar Redik. Tertangkap basah, keduanya dibawa ke Mapolres Gresik.

Mereka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mar/c18/roz/jpnn)


Polisi sudah lama mengintai lokasi yang menjadi tempat favorit pengedar narkoba untuk beraksi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News