Simpan Narkoba, Abdul Khodir Jaelani Dibekuk Polisi

Simpan Narkoba, Abdul Khodir Jaelani Dibekuk Polisi
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap Abdul Khodir Jaelani karena kepemilikan narkorba. Pria 34 tahun itu kedapatan menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya saat petugas melakukan penggeledahan.

Akibatnya, Jaelani harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menengarai pelaku sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. "Tim kami bergerak" kata KBO Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Heri.

Akhirnya, polisi yang telah mengantongi alamat pelaku segera menggeledah kamar kosnya di Jalan Tambak Wedi Barat RT 2, RW 1.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu beserta alat isapnya. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam laci. Pelaku dibawa ke mapolres tanpa perlawanan.

Kini pria penganggur itu ditahan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Dia diancam dengan pasal 12 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba," tambah Heri. (yon/c6/ano/jpnn)


Penangkapan Abdul Khodir Jaelani berawal dari laporan warga yang menengarai pelaku sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News