Pengedar Sabu-Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 19:43 WIB

Seorang pria di Kendari terancam 20 tahun penjara akibat edarkan sabu-sabu, Sabtu (21/8/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)
"Barang bukti tersebut ditemukan di saku kiri jaket milik tersangka beserta barang bukti lainnya," ujar dia melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Baca Juga:
Dia menjelaskan bahwa tersangka merupakan kurir yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial EA (25) asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu d
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat