Pengedar Uang Palsu Sasar Warga Desa

Pengedar Uang Palsu Sasar Warga Desa
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan menunjukkan upal yang didapat dari Kecmatan Grobogan. Foto: SRI PUTJIWATI/RADAR KUDUS/JPNN.com

jpnn.com, PATI - Pada Operasi Sikat Candi 2017 Satreskrim Polres Pati berhasil mengungkap 19 kasus pencurian pemberatan (curat) hingga pencurian kekerasan (curas). Personel kepolisian juga membongkar kasus lain pengedaran uang palsu (upal).

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan mengatakan, modus pengedaran uang palsu saat ini menyasar pelosok desa. Alasannya karena banyak warga desa yang tidak menyadari kualitas uang.

Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan Operasi Sikat Candi 2017 Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah berhasil mengungkap 19 kasus kriminal.

Dalam operasi tersebut, selain mengungkap kasus pengedaran upal, korps Bhayangkara juga membongkar tindak pidana pencurian.

Tentang tindak pidana uang palsu, perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.

Penangkapan upal itu di Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan. Ada dua tersangka yang sudah diringkus, yakni KAS dan SAR.

Kasus ini terjadi pada 2 Oktober di Sukolilo berawal saat BAM ke tempat KAS yang mengaku berprofesi sebagai tukang pijat.

BAM disodori Rp 50 ribu oleh KAS. Setelah dibelanjakan, diketahui bahwa itu ternyata upal.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan mengatakan, modus pengedaran uang palsu saat ini menyasar pelosok desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News