Ribuan Karyawan Riau Andalan Pulp and Paper Terancam PHK

Ribuan Karyawan Riau Andalan Pulp and Paper Terancam PHK
Ilustrasi. Foto: danielbeltra

jpnn.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghentikan operasional perusahaan sejak pukul 00.00 WIB, 18 Oktober kemarin. Akibatnya, ribuan karyawan terancam akan dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP, yang diterima perusahaan pada 17 Oktober 2017.

Direktur Operasional PT RAPP Ali Sabri mengatakan dampak keputusan menteri LHK tersebut adalah berhentinya seluruh operasi HTI perusahaan terhitung sejak 18 Oktober 2017. Baik pembibitan, penanaman, pemanenan maupun pengangkutan bahan baku di seluruh area operasionalnya di lima kabupaten, yakni di Kabupaten Pelalawan, Kuansing, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti disetop.

Dampak yang sangat besar yaitu terhadap ribuan tenaga kerja, dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlagsungan hidup perusahaan.

"Akibat terpenting dari surat pembatalan RKU ini, dengan berat hati kami terpaksa mengambil suatu keputusan yang merumahkan sebagian karyawan," ucap Ali.

Dia memberi gambaran bahwa pada saat ini ada 4.600 karyawan kehutanan, HTI, dan juga bagian pengangkutan akan dirumahkan secara bertahap. Kemudian, 1.300 karyawan di bagian pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan.

Corporate Affairs PT RAPP mengatakan dampak kebijakan KLHK tarhadap perusahaan sangat signifikan, utamanya berkaitan dengan tenaga kerja. "Impact-nya sangat besar, 4.600 karyawan secara bertahap akan dirumahkan, di pabrik 1.300 dan para kontraktor akan diputus. Mitra itu memiliki sekitar 10.200 karyawan," tambah dia. (fat/jpnn)


Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News