Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang, Helm Juga

Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang, Helm Juga
Tukang parkir. Ilustrasi Foto: Dewi/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih sering terjadi di Bandarlampung. Salah satu lokasi empuk pelaku curanmor adalah tempat parkir.

Sebenarnya, telah ada regulasi kuat sebagai langkah pencegahan yang juga membuat pemilik kendaraan merasa lebih nyaman. Yakni ketentuan bahwa para pengelola parkir tidak bisa seenaknya lepas tanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.

Hal tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) lewat peninjauan kembali (PK) tertanggal 21 April 2010.

Di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.

Akademisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Budiono menegaskan, penyedia atau pengelola layanan parkir memang wajib bertanggung jawab atas kendaraan. Tidak hanya itu, mereka juga bertanggung jawab atas seluruh barang yang ada di kendaraan.

’’Saya kira putusan MA yang mengharuskan setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan berdasarkan ketetapan yang ada itu adil. Kalau ada yang hilang ya seharusnya mereka mengganti,” ujar Budiono saat dimintai pandangannya atas putusan MA terkait pengelolaan parkir.

Pencurian helm misalnya, kasus yang banyak terjadi saat ini, kebanyakan penyedia layanan jasa parkir merasa tak bertanggung jawab.

Lebih-lebih jika yang hilang adalah kendaraan, konsumen seolah tak bisa meminta tanggung jawab pada pengelola.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih sering terjadi di Bandarlampung. Salah satu lokasi empuk pelaku curanmor adalah tempat parkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News