Pengelolaan SDA Sesuai Kaidah Dunia Usaha dan Investasi

Namun begitu, kewajiban pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral (smelter) harus diberlakukan dengan jangka waktu pemenuhan yang realistis.
"Selain itu juga harus ada mekanisme pengawasan pemerintah yang 'workable' pada peraturan baru," imbuhnya.
Sementara, pengelolaan SDA yang baik akan mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Untuk itu, adanya peluang penjualan dan ekspor konsentrat mineral tertentu yang diberikan kepada perusahaan pertambangan harus dapat memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
"Langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk adanya pengenaan bea keluar yang lebih besar," terangnya.
Atas berbagai langkah yang ditempuh dalam pengelolaan SDA, lanjutnya, pemerintah juga dituntut untuk selalu menjaga iklim investasi dan bisnis, serta kemberikan kepastian hukum.
Adanya kepastian hukum bagi usaha pertambangan dan dunia usaha terkait diperlukan karena peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan bukan merupakan produk hukum yang bersifat temporer.
Tetapi, merupakan perwujudan tata kelola dan arah kebijakan pemerintah yang jelas, tertata, terukur dan realistis. (jos/jpnn)
Komitmen Presiden Joko Widodo dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) layak didukung.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia