Pengelolaan Timah tak Cukup Diatur Permendag
Jumat, 16 Mei 2014 – 22:15 WIB

Pengelolaan Timah tak Cukup Diatur Permendag
Dia menilai dikeluarkannya Permendag 23 tahun 2013 yang mengatur tentang timah, harusnya membuat tidak ada lagi terjadi penyelundupan maupun kerusakan lingkungan.
“Penambang ilegal menikmati ekonomi underground. Kegiatan tidak tercatat, mestinya nilai ekonominya tinggi,” imbuhnya.
Dia pun menegaskan, Permendag nomor 23 tahun 2013 tidak hanya harus direvisi. Tapi, kata dia, perlu dilakukan kajian akademik untuk melihat efek dari berbagai aspek dalam kebijakan itu.
“Pembuatan kebijakan seharusnya melalui naskah akademik untuk melihat juga efek dari sosial politik ekonomi,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dosen Universitas Budi Luhur Andra Abdul Rahman Azzqy mengatakan, Indonesia perlu mengeluarkan undang-undang khusus terkait pengaturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders