Pengelolaan Uang Cukai Tembakau Dikeluhkan Petani

Pengelolaan Uang Cukai Tembakau Dikeluhkan Petani
Pengelolaan Uang Cukai Tembakau Dikeluhkan Petani
Menurutnya lagi, pemerintah tidak menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 7 ayat 2 UU KIP menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat dari pemerintah mengenai pengelolaan dana DBHCT, padahal dalam UU KIP terdapat aturan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, salah satunya mengenai laporan keuangan," kata dia.(boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata, menilai pemerintah tidak transparan dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News