Pengelolaan Uang Cukai Tembakau Dikeluhkan Petani
Senin, 21 Mei 2012 – 13:46 WIB

Pengelolaan Uang Cukai Tembakau Dikeluhkan Petani
Menurutnya lagi, pemerintah tidak menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 7 ayat 2 UU KIP menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga:
“Publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat dari pemerintah mengenai pengelolaan dana DBHCT, padahal dalam UU KIP terdapat aturan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, salah satunya mengenai laporan keuangan," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata, menilai pemerintah tidak transparan dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional