Pengembang Dituntut Terapkan Konsep Hunian Berimbang

jpnn.com - JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun, membuat pemerintah menggenjot pembangunan rumah sederhana. Untuk mendorong daya beli masyarakat, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga tetap 7,25 persen selama masa tenor.
"Untuk menyediakan rumah sederhana, pemerintah harus dibantu pengembang. Dengan adanya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pengembang diwajibkan menerapkan konsep pembangunan hunian berimbang," ungkap Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (28/6).
Dia berharap pengembang tidak hanya fokus membangun hunian di daerah perkotaan saja tetapi juga mengembangan kawasan–kawasan permukiman baru di pinggiran kota. Dampak positifnya, harga rumah yang dibangun tidak terlalu mahal.
"Keuntungan yang didapat pengembang untuk membangun rumah sederhana memang tidak sebesar yang diperoleh ketika mereka membangun hunian dengan harga komersial. Namun karena amanat UU PKP, pengembang harus menaatinya," terangnya.
Mengingat harga tanah semakin mahal, politisi PPP ini mengatakan, pemerintah tidak memaksa pengembang membangun rumah sederhana di kawasan perkotaan. Pengembang bisa membangunnya di daerah pinggiran kota yang harga tanahnya masih terjangkau. (esy/jpnn)
JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun, membuat pemerintah menggenjot pembangunan rumah sederhana. Untuk mendorong daya beli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa