Pengembang Kelas Menengah ke Bawah Sulit Penuhi Legalitas
Minggu, 28 Agustus 2016 – 01:42 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Sementara itu, izin yang waktu pengurusannya bisa dipercepat, antara lain, surat pelepasan hak (SPH), pengukuran dan pembuatan peta, izin mendirikan bangunan (IMB), SK penetapan hak atas tanah, hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang, pajak bumi dan bangunan (PBB) induk, serta pecah sertifikat atas nama pengembang maupun konsumen.
Masalah pengurusan izin, menurut Risang, sangat penting bagi perbankan. Kemudahan pengurusan izin yang diberikan pemerintah itu memang bisa meningkatkan gairah pengembang dalam membangun hunian untuk segmen menengah ke bawah. (rin/c5/sof/jos/jpnn)
SURABAYA – Paket Kebijakan Jilid XIII diharapkan bisa mendongkrak penyaluran kredit produktif. Sebab, paket itu mempermudah pembangunan rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI