Pengembang Kelas Menengah ke Bawah Sulit Penuhi Legalitas
Minggu, 28 Agustus 2016 – 01:42 WIB
Sementara itu, izin yang waktu pengurusannya bisa dipercepat, antara lain, surat pelepasan hak (SPH), pengukuran dan pembuatan peta, izin mendirikan bangunan (IMB), SK penetapan hak atas tanah, hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang, pajak bumi dan bangunan (PBB) induk, serta pecah sertifikat atas nama pengembang maupun konsumen.
Masalah pengurusan izin, menurut Risang, sangat penting bagi perbankan. Kemudahan pengurusan izin yang diberikan pemerintah itu memang bisa meningkatkan gairah pengembang dalam membangun hunian untuk segmen menengah ke bawah. (rin/c5/sof/jos/jpnn)
SURABAYA – Paket Kebijakan Jilid XIII diharapkan bisa mendongkrak penyaluran kredit produktif. Sebab, paket itu mempermudah pembangunan rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asosiasi Kontraktor Indonesia & Propan Raya Berkolaborasi Dukung Pembangunan di Indonesia
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex
- Pakai Nama Baru, CGS ID Targetkan Pangsa Pasar 7,2 Persen pada 2024
- JAVME 2024 dan Jakarta Pet Expo Bakal Digelar Bersamaan, Catat Tanggalnya
- Begini Efek Bansos terhadap Pertumbuhan Ekonomi
- Jadi 9,55 Juta Ton, Ini Perincian Jumlah Pupuk Bersubsidi