Pengembang Pertanyakan Kriteria Lahan tak Produktif

Bentuk land bank yang dimiliki pengembang bermacam-macam.
Pertama, lahan kosong dan tidak ada aktivitas di atasnya.
Kedua, lahan yang di atasnya sudah ada kegiatan atau dipakai untuk aktivitas yang bersifat temporer.
Artinya, ketika lahan tersebut siap untuk dikembangkan, aktivitas di atasnya baru diberhentikan.
Namun, di luar cadangan lahan pengembang, lanjut Sutoto, pemahaman tentang lahan tidak produktif cukup luas.
Sebenarnya banyak lahan, terutama eks perkebunan atau hak guna usaha (HGU), yang memang sudah lama tidak digunakan.
Selain itu, banyak lahan milik instansi pemerintah yang digunakan dengan tidak maksimal.
”Seperti lahan eks PT Perkebunan Nusantara, lahan eks kereta api, lahan TNI, hingga lahan pemerintah daerah yang kurang didayagunakan,” paparnya. (res/c11/sof)
Direktur PT Ciputra Surya Sutoto Yakobus mengatakan, kriteria lahan tidak produktif menimbulkan pertanyaan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Toko Bangunan Ini Hadir di Jakarta Utara, Lebih Lengkap
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- PIK 2 Jadi Oase Investasi Properti Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembang Properti Lippo Cikarang Berkomitmen Menerapkan Pertumbuhan Berkelanjutan