Pengemplang Pajak Rp 540 Juta, Disandera Masuk Penjara
Minggu, 31 Mei 2015 – 05:07 WIB

Foto ilustrasi Ricardo/Jawa Pos Group
“Pastinya, mereka yang kita tahan tetap dipisah dalam Lapas. Karena, mereka tidak melanggar HAM, hingga bisa melakukan kegiatan sebagainya dalam rangka kesehatannya," katanya.
Suyudi menghimbau agar WP yang menunggak pajak bisa berkomunikasi dengan KPP terdekat. Ini untuk memudahkan WP penunggak pajak menyelesaikan utang pajaknya dan ini akan dianggap sikap kooperatif WP. (dio)
SURABAYA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar melakukan penindakan terhadap wajib pajak (WP). Khususnya, mereka yang menunggak pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya