Pengemplang Pajak Rp 540 Juta, Disandera Masuk Penjara
Minggu, 31 Mei 2015 – 05:07 WIB
“Pastinya, mereka yang kita tahan tetap dipisah dalam Lapas. Karena, mereka tidak melanggar HAM, hingga bisa melakukan kegiatan sebagainya dalam rangka kesehatannya," katanya.
Suyudi menghimbau agar WP yang menunggak pajak bisa berkomunikasi dengan KPP terdekat. Ini untuk memudahkan WP penunggak pajak menyelesaikan utang pajaknya dan ini akan dianggap sikap kooperatif WP. (dio)
SURABAYA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar melakukan penindakan terhadap wajib pajak (WP). Khususnya, mereka yang menunggak pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih