Pengemplang Pajak Rp 540 Juta, Disandera Masuk Penjara

Pengemplang Pajak Rp 540 Juta, Disandera Masuk Penjara
Foto ilustrasi Ricardo/Jawa Pos Group

“Pastinya, mereka yang kita tahan tetap dipisah dalam Lapas. Karena, mereka tidak melanggar HAM, hingga bisa melakukan kegiatan sebagainya dalam rangka kesehatannya," katanya.

Suyudi menghimbau agar WP yang menunggak pajak bisa berkomunikasi dengan KPP terdekat. Ini untuk memudahkan WP penunggak pajak menyelesaikan utang pajaknya dan ini akan dianggap sikap kooperatif WP. (dio)


SURABAYA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar melakukan penindakan terhadap wajib pajak (WP). Khususnya, mereka yang menunggak pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News