Pengemudi Moge yang Viral Karena Kecelakaan di Jakpus Jadi Tersangka, Tetapi Tak Ditahan

Pengemudi Moge yang Viral Karena Kecelakaan di Jakpus Jadi Tersangka, Tetapi Tak Ditahan
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi motor gede (moge) berinisial TRH (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan bahwa TRH terbukti menabrak dua korban yang berboncengan sepeda motor Nmax.

"Iya (pengemudi moge) tersangka," kata Lilik saat dikonfirmasi, Senin (26/7).

Lilik menjelaskan bahwa TRH dikenakan Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, TRH tidak ditahan. Sebab, ancaman pidananya di bawah lima tahun.

"Katanya (kasus kecelakaan) mau diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Lilik.

Sebelumnya, video tiga pengendara sepeda motor terkapar akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamim Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Adapun kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (25/7) pagi.

Polisi menetapkan pengemudi motor gede (moge) berinisial TRH (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, simal selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News