Pengemudi Ojek Online di Semarang Dirampok, Pelakunya Ternyata

Pengemudi Ojek Online di Semarang Dirampok, Pelakunya Ternyata
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar. ANTARA/ I.C.Senjaya

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.

Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV yang merupakan otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)

Polisi menangkap perampok pengemudi ojek online di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku perampokan itu ternyata seorang gadis berusia 16 tahun dan rekannya. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News