Pengendara Tak Tertib karena Buat SIM Tanpa Tes

Pengendara Tak Tertib karena Buat SIM Tanpa Tes
Salah satu pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. FOTO: Thomas Kukuh/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan temuannya di sejumlah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) beberapa daerah terkait prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa prosedur yang ada.

Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan, mengatakan hasil supervisi ORI menemukan banyak maladministrasi dalam pembuatan SIM. Temuan itu sudah disampaikan kepada Kapolres di daerah yang disupervisi, terutama temuan khusus.

Contohnya di Satlantas Polres Pematang Siantar, terdapat temuan khusus soal biaya pembuatan SIM C yang seharusnya Rp 100 ribu, namun banyak masyarakat yang mengurus SIM C dengan mengeluarkan biaya antara Rp 230.000 sampai Rp 250.000. Dengan membayar lebih mahal, mereka bisa langsung mendapatkan SIM yang diinginkan tanpa melalui serangkaian ujian wajib. "Hal ini yang menjadikan perilaku pemakai jalan tidak tertib, karena pemilik SIM tidak melalui ujian yang benar, cukup bayar langsung dapat SIM," ungkap Pranowo Dahlan saat Rakor Ombudsman dengan Polri di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11).

Di Polres Kota Baru, ada temuan khusus di sana masih ditemukan calo yang membantu pengurusan SIM dengan jalur cepat atau dikenal dengan istilah sistem tembak dengan tarif beragam. Misalnya perpanjangan SIM A dan pembuatan SIM C biayanya sebesar Rp 350.000.

Biaya pembuatan SIM sebesar Rp 450.000, dan pembuatan SIM B1 mencapai angka Rp 1.500.000 tanpa melalui tes karena pengguna layanan cukup langsung foto diri.

"Petugas juga menawarkan kepada pengguna layanan yang tidak lulus ujian teori, dapat dibantu dengan membayar sejumlah uang. Mereka tidak mengikuti ujian praktek dan tergantung nego," ujar Pranowo.

Hal serupa juga ditemukan di Kantor Satlantas Polres Minahasa Selatan. Di sana ada petugas polisi yang dapat membantu pembuatan SIM A dengan biaya Rp 680 ribu, padahal seharusnya hanya Rp 180 ribu.

Kondisi ini, tegas Pranowo Dahlan, harus segera dibenahi kepolisian. Karena tidak mungkin dibiarkan seseorang yang tidak bisa mengemudi tapi mendapat SIM hanya dengan membayar sejumlah uang. (fat/jpnn)

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan temuannya di sejumlah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) beberapa daerah terkait prosedur pembuatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News