Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
Jumat, 19 November 2010 – 13:21 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/11). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panel, Mahfud MD itu, pasangan kepala daerah Safrial-HM Yamin melalui kuasa hukumnya, H Rusli B SH, membeberkan dalil-dalil pokok materi gugatan Pilkada Tanjabar.
Pilkada Tanjabar sendiri telah digelar pada 21 Oktober lalu. Pada pilkada tersebut, KPU Tanjabar menetapkan pasangan Usman Ermulan-Katamso sebagai pasangan terpilih. "Yang jadi pokok permasalahan, bahwa penyelenggaraan pilkada di Tanjabar telah terjadi pelanggaran, di mana tidak memenuhi kriteria luber dan jurdil, serta ditemukan pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis," kata Rusli selaku kuasa hukum pihak pemohon.
Menurut Rusli, salah satu pelanggaran yang dinilai berada dalam kriteria massif, terstruktur dan sistematis itu, adalah pengepungan rumah dinas (Rumdin) Bupati Tanjabar yang juga salah seorang kandidat, beberapa waktu lalu. Pengepungan itu, lanjutnya, dilakukan pada saat minggu tenang dan dilakukan pada malam hari.
"Dilakukan selama 18 jam lebih, yang mana terjadi pada saat minggu tenang," terangnya. Selain itu, menurut Rusli pula, pelanggaran yang bersifat sistematis, massif dan terstruktur, juga diduga melibatkan penyelenggara pilkada oleh pasangan calon tertentu.
JAKARTA - Sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/11).
BERITA TERKAIT
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura